hp611iVIQBc3MwK385wlKZmKOobo7zTwM6480NxC
Bookmark

Corruption Law in Indonesia

Undang-undang Korupsi di Indonesia (Corruption Law in Indonesia) - UU Tindak Pidana Korupsi terlengkap di Indonesia - Indonesia adalah negara dengan banyak masalah, seperti masalah pemanfaatan sumber daya alam, sumber daya manusia, penyalahgunaan kekuasaan, dan juga yang paling parah adalah korupsi.

Korupsi selalu terjadi di Indonesia setiap tahun, banyak yang diangkat di media dan banyak yang tidak diangkat ke media sehingga kita tidak selalu tahu berapa banyak kasus korupsi di Indonesia. Disini journal university akan membahas contoh melakukan korupsi menurut peraturan UU tindak pidana korupsi.

Korupsi yang kerap terjadi di Indonesia dapat disebabkan oleh hancurnya moral moral para pemimpin kita di pemerintahan sehingga sering kali mereka menjadi mata gelap dan lebih mementingkan kepentingan mereka sendiri.

Corruption Law in Indonesia
Money result corruption

Di Indonesia sebenarnya adalah lembaga pemberantasan korupsi atau yang lebih sering disebut dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), mereka adalah kumpulan orang-orang terhormat yang dipercaya untuk mengidentifikasi dan mencari orang-orang yang terlibat dalam kasus korupsi.

Apakah seorang Koruptor sudah dihukum dengan benar? Indonesia juga memiliki undang-undang yang mengatur kejahatan korupsi, serta beberapa peraturan yang mengatur tindak pidana korupsi:

1. Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999
Setiap yang melanggar UU dalam tindakan memperkaya diri sendiri / orang lain atau disebut korupsi yang dapat membahayakan keuangan negara atau perekonomian negara.

UU Tindak Pidana Korupsi

2. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999
Setiap orang yang dengan tujuan untuk keuntungan sendiri atau orang atau perusahaan lain, menyalahgunakan wewenang, peluang atau artinya daripadanya karena suatu posisi atau posisi yang dapat membahayakan keuangan negara atau ekonomi negara.

3. Pasal 5 UU No. 20 Tahun 2001
Setiap orang atau pegawai negeri / penyelenggara negara yang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat negara atau penyelenggara negara dengan maksud bahwa pejabat negara atau penyelenggara negara melakukan atau tidak melakukan sesuatu di kantornya, bertentangan dengan kewajibannya; Atau memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau sehubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

4. Pasal 6 UU No. 20 Tahun 2001
Barang siapa yang memberi dan atau menjanjikan sesuatu baik barang/uang kepada majelis hakim bertujuan untuk mempengaruhi putusan yang diajukan; Atau. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang, sesuai dengan ketentuan undang-undang, bertekad untuk menjadi advokat untuk menghadiri sesi pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan sehubungan dengan masalah yang diajukan ke Pengadilan untuk percobaan.

5. Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap, jika dihubungkan dengan posisinya dan berbeda dengan kewajiban atau tugasnya.

6. Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999
Siapa pun yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri sipil dengan mengingat kekuatan atau otoritas yang melekat dalam posisi atau jabatannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada suatu posisi atau posisi.

7. Pasal 14 UU No. 31 Tahun 1999
Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-Undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tindakan sebagai tindak pidana akan menerapkan ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. (Foto : Pixabay)